Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Sama Seperti Indra Kenz karena Binomo
Doni Salmana, crazy rich asal Bandung, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Binomo.
Indra Kenz kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Istri Cantik Doni Salmanan Tegar, Singgung Sikap Suami, Crazy Rich Bandung Tersandung Kasus Hukum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri".