UPDATE Kasus Bandung City View 2, Developer Menang Banding, Sertifikat Sah Jadi Hak Milik

Banding atas gugatan ratusan rumah yang diajukan pihak developer itu dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Warga perumahan Bandung City View 2 di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung terancam terusir dari rumah yang mereka cicil. Sengketa lahan yang menyeret Kompleks Bandung City View 2 akhirnya dimenangkan pihak Developer.  

Sementara itu, Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman mengatakan, dengan adanya putusan dari PT TUN, sertifikat hak milik untuk pendirian ratusan rumah sudah sah. 

"Kemenangan ini, di PTUN Jakarta ini membatalkan seluruh putusan PTUN Bandung,sangat berkeadilan. Dengan adanya putusan ini kami yakin sertifikat bukti kepemilikan sah," ujar Norman. 

Sebelumnya, ratusan rumah di komplek perumahan Bandung City View 2, di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Gugatan dilayangkan ke PTUN sejak 7 Januari 2021 oleh ahli waris, Deny Septiana terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan Bandung City View 2 sebagai tergugat intervensi I. 

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih.

Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare. 

Saat ini, gugatan tersebut sudah diputus hakim PTUN Bandung dan dimenangkan pihak penggugat.

Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding. 

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ujar hakim dalam salinan putusannya, Senin (23/8/2021).(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved