UPDATE Kasus Bandung City View 2, Developer Menang Banding, Sertifikat Sah Jadi Hak Milik

Banding atas gugatan ratusan rumah yang diajukan pihak developer itu dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Warga perumahan Bandung City View 2 di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung terancam terusir dari rumah yang mereka cicil. Sengketa lahan yang menyeret Kompleks Bandung City View 2 akhirnya dimenangkan pihak Developer.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengketa lahan yang menyeret Kompleks Bandung City View 2 akhirnya dimenangkan pihak Developer. 

Banding atas gugatan ratusan rumah yang diajukan pihak developer itu dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta. 

Dalam banding ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung bertindak sebagai pembanding atau tergugat. 

Sedangkan PT Global Kurnia Grahatama, selaku developer Bandung City View 2 sebagai pembanding dan turut tergugat II.

Mereka melawan Deny Septiana selaku penggugat. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT TUN Jakarta, pada 18 Januari 2022 yang diketuai oleh Sulistyo.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan pembanding dan menganulir putusan PTUN Bandung. 

"Mengadili, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 3/G/2021/PTUN.Bdg tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding," ucap hakim dalam petikan putusan yang dilihat, Selasa (1/3/2022). 

Kuasa hukum developer, Perjuangan Nainggolan mengatakan, dalam putusannya hakim melihat jika gugatan terhadap lahan di Bandung City View 2 tidak jelas, apakah penggugat sebagai pemilik atau siapa. 

"Kalau memang pemilik, artinya harus digugat di PN Bandung. Tapi dia tidak menggugat dan hanya menciptakan ketidakpastian hukum. Dengan gugatan ini jadinya nggak pasti. Oleh sebabnya PT TUN Jakarta melihat tidak ada kepentingan," ujar Perjuangan Nainggolan. 

Penggugat yang mengklaim lahan seluas 42.780 meter persegi atau sekitar 4 hektare menggunakan surat eigondom verboonding juga tak berlaku lagi atas putusan tersebut. 

"Mengklaim eigondom ini tidak pernah mendaftarkan tanah atau mengkonversi tanah atau menduduki dan menguasai tanahnya. Jadi dia tidak memiliki apa-apa, legal standing hilang. Karena tidak didaftarkan dan tidak pernah mengurus," katanya. 

Penasihat hukum developer atau PT Global, Fajar Kartabrata menambahkan, sesuai putusan PT TUN Jakarta tidak ditemukannya legal standing dalam gugatan yang telah diputuskan oleh PTUN Bandung. 

"Dengan adanya putusan PT TUN Jakarta kita melihat masih ditegakkan Undang-Undang hukum formil. Sertifikat jadi hak kepemilikan," ujar Fajar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved