Polisi Persiksa DS Setelah Tetapkan Indra Kenz Tersangka Penipuan Binary Option, Crazy Rich Bandung?

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, polisi membidik target lain.

Editor: Giri
Instagram/indrakenz
Indra Kenz alias Indra Kesuma Crazy Rich Medan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Bidik Tiga Affiliator Lain Terkait Kasus Penipuan Binary Option

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved