Polisi Persiksa DS Setelah Tetapkan Indra Kenz Tersangka Penipuan Binary Option, Crazy Rich Bandung?

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, polisi membidik target lain.

Editor: Giri
Instagram/indrakenz
Indra Kenz alias Indra Kesuma Crazy Rich Medan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, polisi membidik target lain.

Kini, penyidik membidik tiga affiliator lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya kini memeriksa seorang affiliator berinisial DS.

"(Yang diperiksa) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

DS diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kata Whisnu, pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Namun demikian, Whisnu menyatakan, kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.

"Korbannya melapor ke sana, jadi di siber. Sama aja," kata Whisnu.

 Di sisi lain, Whisnu menyatakan dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua afiliator lainnya selain Indra Kenz.

Akan tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Berdasarkan informasi, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.

Mereka diduga terkait dengan kasus Binomo.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya," katanya.

Rumah mewah Indra Kenz bakal disita

Whisnu pun mengungkap bila pihaknya bakal menyita rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved