Gadis 12 Tahun Warga Magelang Jadi Korban Rudapaksa, Lebih Dulu Dicekoki Miras

Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pemuda yakni AS dan HM warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Ravianto

Laporan Reporter TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJABAR.ID, MAGELANG - Seorang gadis berinisial NAD (12) menjadi korban rudapaksa.

Pelakunya adalah AS (21) dan HM (20).

Peristiwa bermula saat korban berkenalan di media sosial dengan seorang pelaku melalui WhatsApp.

Kemudian pelaku mengajak temannya dan membawa korban ke hotel.

Di hotel tersebut korban dirudapaksa secara bergilir.

Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pemuda yakni AS dan HM warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kedua merupakan pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur berinisila NAD warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Berdasarkan keterangan AS dan korban mulanya berkenalan lewat aplikasi chat yakni WhatssApp.

Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.

Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.

Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.

Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.

"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). Korban juga dicekoki miras oleh para tersangka,"ucapnya pada jumpa pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved