Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD
Pencabutan status tersangka Nurhayati disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
TRIBUNJABAR.ID- Status tersangka Nurhayati dicabut. Ia merupakan bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang melaporkan kasus dugaan korupsi kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Pencabutan status tersangka Nurhayati disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Saat Nurhayati dibebaskan dari status tersangka, Kades Citemu masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta.
Mahfud MD mengatakan Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan."
"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Bisa Gugur? Kejati Lakukan Eksaminasi, Ini Penjelasannya
Sebaliknya, Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.
"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain."
"Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," katanya.
Kabareskrim Bakal Hentikan Perkara Nurhayati
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Agus menyampaikan, penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan, tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan."

Baca juga: Lapor Ada Korupsi Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI Soal Kasus Nurhayati
"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).