Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Pencabutan status tersangka Nurhayati disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

Humas Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Halal Bihalal virtual Kemenko Polhukam bersama kementerian/lembaga, Jumat (14/5/2021). 

TRIBUNJABAR.ID- Status tersangka Nurhayati dicabut. Ia merupakan bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang melaporkan kasus dugaan korupsi kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Pencabutan status tersangka Nurhayati disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Saat Nurhayati dibebaskan dari status tersangka, Kades Citemu masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta.

Mahfud MD mengatakan Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan."

"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).

Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi.
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. (Istimewa)

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Bisa Gugur? Kejati Lakukan Eksaminasi, Ini Penjelasannya

Sebaliknya, Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.

"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain."

 "Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," katanya.

Kabareskrim Bakal Hentikan Perkara Nurhayati

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Agus menyampaikan, penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan, tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan."

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Baca juga: Lapor Ada Korupsi Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI Soal Kasus Nurhayati

"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved