ATURAN BARU untuk Mendapatkan Vaksin Booster, Tak Perlu Lagi Menunggu Enam Bulan dari Vaksin Kedua
Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah berkenaan jarak pemberian vaksin booster bagi lansia hingga masyarakat umum.
TRIBUNJABAR.ID - Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah berkenaan jarak pemberian vaksin booster bagi lansia hingga masyarakat umum.
Aturan ini diberlakukan berkenaan komitmen pemerintah untuk terus menggenjot pemberian vaksin booster sejak Februari.
Hingga Minggu (27/2/2022) pukul 12.00 WIB, Kemenkes mencatat, sebanyak 190.672.557 masyarakat Indonesia telah mendapat vaksinasi dosis pertama atau 91,55 persen.
Penerima vaksinasi dosis kedua mencapai 69.04 persen atau 143.776.623 dosis.
Kendati demikian, capaian realisasi vaksinasi booster yang telah dilakukan pemerintah baru menyentuh angka 9.809.784 dosis atau 4,71 persen dari total sasaran vaksinasi.
Adapun sasaran vaksinasi sebanyak yang telah ditetapkan adalah 208.265.720 dosis.
Berikut aturan lengkap pemberian vaksinasi booster:
Booster bagi lansia
Kemenkes resmi menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi lansia.
Peraturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang diresmikan pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.
“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis satu poinnya.
Artinya, lansia yang telah memperoleh vaksinasi primer lengkap, baik dosis pertama dan kedua, bisa segera melakukan vaksinasi booster setelah tiga bulan mendapatkan suntikan dosis kedua.
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan kepada lansia minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Booster bagi masyarakat umum
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022), pemerintah juga mempercepat jarak pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum menjadi tiga bulan.