Terlapor Kasus Pre Order Minyak Goreng di Bandung Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Ada 2 Laporan
Terlapor kasus pre order minyak goreng, IR tak memenuhi panggilan pertama dari jajaran Polsek Cileunyi.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Janar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terlapor kasus pre order minyak goreng, IR tak memenuhi panggilan pertama dari jajaran Polsek Cileunyi.
Seperti yang telah diberitakan, Polsek Cileunyi melakukan pemanggilan terhadap IR, Jumat (25/02/2022).
Menurut Kapolsek Cileunyi, Kompol Wahyo, pemanggilan terlapor pukul 10.00 WIB, namun tak hadir dan pihaknya menunggi hingga sore hari.
"Tidak hadir (terlapor), rencana panggilan kedua, tanggal 2 Maret 2022," ujar Wahyo, saat dihubungi, Jumat (25/02/2022) malam.
Saat ditanya, bagaimana jika panggilan kedua terlapor tak kembali hadir, apakah akan langsung dijemput, Wahyo membenarkannya.
"Betul, langsung dijemput," kata Wahyo.
Menurut Wahyo, terkait laporan pre order minyak goreng fiktif, atau penipuan, sudah ada dua laporan ke Polsek Cileunyi.
"Total kerugian mencapai Rp 243 juta, kerugian atas nama Elis Suryani itu mencapai Rp 193 juta dan Lilis Rp 50 juta," ucapnya.
Satu Lagi Korban Akan Lapor
Korban pre order minyak goreng kembali buka suara.
Korban pre order minyak goreng warga Rancaekek, Safitri Agustini (36) mengaku belum melapor polisi dan berencana akan melapor.
Safitri mengaku belum melapor, baru konsultasi dan diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Bandung atau Polda karena jumlah kerugian dari seluruh korban, sekitar Rp 1,5 miliar.
"Ya, rencananya akan melapor ke Polresta, nanti," ujar Safitri, saat ditemui di kediamannya, yang berada di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Junat (25/2/2022).
Safitri mengaku, pihaknya telah memesan minyak goreng kepada IR, sejak 13 Desember 2021.