Kopi Isi Racun Tikus untuk Istri yang Minta Cerai Ternyata Salah Sasaran, Pembeli Kopi Juga Minum
Diketahui, korban memiliki warung kopi yang berada di Dusun Kemuning, Desa Brayublandang, Kecamatan Dawarblandong.
Namun, NA dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah, Mojokerto karena kondisinya kritis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan lantas mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti kopi serbuk yang diduga dikonsumsi korban.
Penyelidikan mengarah adanya dugaan kesengajaan yang mengakibatkan dua warga tersebut diduga keracunan.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan dan menetapkan SP, suami P sebagai tersangka.
SP terbukti membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.
Hal itu sesuai dengan keterangan dari penjual.
"Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, dilansir Surya.
Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa pelaku sempat berada di sekitar warung sebelum kejadian, yakni pada Kamis sekira pukul 02.00 WIB.
Sebelum kejadian banyak orang yang minum kopi di warung sekira pukul 21.00 WIB.
Namun, kondisi mereka baik-baik saja.
"Warga setempat sempat berpapasan dengan tersangka dan sekira pukul 02.00 WIB, posisinya menaruh racun itu di dalam toples (kopi) dan pagi hari dua warga keracunan," paparnya.
Rofiq melanjutkan, pelaku menaruh racun tikus diserbuk kopi tersebut dengan sasaran utama adalah sang istri.
Pelaku cemburu buta dengan istrinya lantaran hubungan mereka tidak harmonis dan akan bercerai.
Bahkan, sebelumnya tersangka sempat mengancam membunuh istrinya.