Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita

Polisi resmi menetapkan Indra Kesuma (Indra Kenz) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary options melalui aplikasi Binomo.

Editor: Ravianto
Via Tribunnews
Indra Kenz Crazy Rich Medan yang dituduh melakukan penipuan lewat Binomo. 

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Laporan bertanggal 3 Februari 2022. Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022 malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya.

Indra menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018.

Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.

Setahun setelahnya, Indra mulai membuat konten binary option di media sosial.

Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.

Selanjutnya, ia juga mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved