Doni Salmanan Akan Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama seperti Indra Kenz
Seusai Indra Kenz, nama Doni Salmanan juga direncanakan bakal dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary options kini terus bergulir.
Seusai Indra Kenz, nama Doni Salmanan juga direncanakan bakal dilaporkan ke pihak kepolisian terkait binary option.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.
Menurut dia, pihaknya sudah menerima banyak laporan dari pihak korban oleh terlapor Doni Salmanan.
Bahkan, kata Finsensius, korban mengalami kerugian hingga miliaran.
Adapun Doni Salmanan diduga sebagai affiliator dalam kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat akan dilaporkan di Bareskrim. Ada kerugian. Tapi masih verifikasi ya, data masuk ke kami sudah mencapai miliaran untuk afiliator DS," ujar Finsensius saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Rangkuman Kasus Indra Kenz Terkait Aplikasi Trading Ilegal, Polisi Kini Kejar Affiliator Lain
Baca juga: SOSOK Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Terseret Kasus Binomo, Pernah Sebut Miskin Itu Privilege
Lebih lanjut, Finsensius menjelaskan bahwa Doni Salmanan diduga menjadi affiliator dalam platform trading binary option berinisial Q.
Platform itu diduga sebagai aplikasi yang tak miliki izin atau ilegal di Indonesia.
"Data yang masuk ke kami platform inisial Q ya," jelas Finsensius.
Selain Doni, ia menuturkan pihaknya juga bakal melaporkan sejumlah nama lainnya.
Mereka dilaporkan juga atas keluhan korban di platform trading binary option serupa yang masih banyak beroperasi.

"Termasuk nama-nama yang sering disebut top ten itu (dilaporkan). Karena masing-masing mereka ini beda-beda platform tapi hampir semua sama seperti Binomo," pungkas dia.
Korban Aplikasi Binomo Akan Demo