Aset Indra Kenz Akan Segera Disita, Apa Saja yang Akan Diambil?

Bareskrim Polri bakal segera menyita sejumlah aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option

Editor: Ravianto
Instagram/indrakenz
Kekayaan dan penghasilan Indra Kenz Crazy Rich Medan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menyita sejumlah aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary options di aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyitaan aset itu setelah penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kekayaan Indra Kenz Crazy Rich Medan .
Kekayaan Indra Kenz Crazy Rich Medan . (Instagram/indrakenz)

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum mengajukan sejumlah aset yang bakal dilakukan penyitaan dari Indra Kenz.

Kini, pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan Indra Kenz.

"Sementara belum (aset Indra Kenz diajukan disita ke pengadilan)," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita

Baca juga: Bareskrim Pastikan Akan Periksa Affiliator Binomo Selain Indra Kenz, Pemilik Aplikasi Binomo Dikejar

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved