Jerinx Divonis Bersalah, Dihukum Penjara 1 tahun, Nora Alexandra Langsung Menunduk
Drumer band SID, Jerinx divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan tindak pidana pengancaman pada Adam Deni.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Drumer band SID, Jerinx divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan tindak pidana pengancaman pada Adam Deni.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx.
Karena dinyatakan bersalah, Jerinx harus dihukum pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar hakim.
Baca juga: Hari Ini Jerinx Divonis Terkait Kasus Pengancaman pada Adam Deni, Kuasa Hukum Yakin Diputus Bebas
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa di sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menghukum Jerinx dengan pidana 2 tahun.
Menurut jaksa, Jerinx didakwa melakukan tindak pidana Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di persidangan, istri Jerinx, Nora Alexandra turut hadir. Saat mendengar hukuman pidana penjara yang dijatuhkan hakim selama 1 tahun, Nora Alexandra langsung menunduk sejenak.