Hari Ini Jerinx Divonis Terkait Kasus Pengancaman pada Adam Deni, Kuasa Hukum Yakin Diputus Bebas

Hal itu dikatakan langsung oleh Sugeng soal sidang putusan yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2

Editor: Ravianto
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx akan menjalani sidang putusan hari ini.

Tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yakin jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada kliennya, bebas atau lepas dari segala tuntutan dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada pegiat media sosial Adam Deni. 

Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Hal itu dikatakan langsung oleh Sugeng soal sidang putusan yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, Sugeng meyakinkan klienya siap menerima apapun keputusan hakim nantinya. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya yakin jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Sebab Sugeng mengklaim Jerinx tidak ada sedikitpun melakukan tindak pidana terhadap Adam Deni.

"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sebutnya.

Baca juga: Adam Deni Merengek di Penjara, Katanya Cuma Disuruh Bos untuk Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Baca juga: Jerinx Siap-siap Laporkan Balik Adam Deni, Kini Sedang Matangkan Rencana

Sebelumnya, Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. 

Atas tuntutan tersebut, Jerinx pada sidang Selasa (22/2/2022) telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim.

Namun sayang, JPU tetap pada tuntutannya.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis (24/2/2022) pukul 14.00 WIB. Rencananya istri Jerinx, Nora Alexandra turut hadir dalam sidang putusan tersebut.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved