Pelapor Jadi Tersangka
Nurhayati Berjuang Ungkap Korupsi tapi Jadi Tersangka, Kajati: Ranahnya Ada di Penyidik Kepolisian
Terkait kasus Nurhayati, penetapan tersangka rananhnya ada di penyidik kepolisian. Kejari Cirebon hanya menyampaikan agar dilakukan pendalaman
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Selain itu, Nurhayati selalu hadir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dan selalu datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
"Dari siang atau sore setelah pulang dari balai desa sampai malam kira-kira pukul 19.00 WIB - 20.00 WIB, dan itu hampir setiap hari," ujar Junaedi.
Junaedi menyampaikan, Nurhayati juga selalu berangkat sendiri untuk memenuhi undangan dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ia benar-benar tidak menyangka adiknya yang telah berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Supriyadi.
Baca juga: Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu, yang Lapor BPD Desa Citemu
"Tentunya, keluarga sangat-sangat kecewa, karena kami tahu betul perjuangannya seperti apa dan bagaimana," kata Junaedi.
Kesalahan Nurhayati
Nurhayati bendahara desa di Desa Citemu jadi tersangka korupsi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Aturan hukum yang dilanggar oleh Nurhayati, dalam kapasitasnya sebagai bendahara desa, menyerahkan uang untuk kegiatan proyek di desa tersebut ke kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan.
Dalam kasus korupsi dana desa ini, polisi telah menetapkan Supriyadi eks Kepala Desa Citemu sebagai tersangka yang merugikan negara RP 818 juta.
"Perbuatan Nurhayati telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kabid humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).
Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif. Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.
"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Sistem Keuangan Dana Desa yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya.
Sebagai bendahara desa, Nurhayati seharusnya dianggap sudah mengetahui aturan tersebut. Namun, faktanya, Nurhayati mengabaikan aturan tersebut.
Baca juga: Kabareskrim Turun Tangan Dalam Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Dugaan Korupsi
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku.