Pelapor Jadi Tersangka
Nurhayati Berjuang Ungkap Korupsi tapi Jadi Tersangka, Kajati: Ranahnya Ada di Penyidik Kepolisian
Terkait kasus Nurhayati, penetapan tersangka rananhnya ada di penyidik kepolisian. Kejari Cirebon hanya menyampaikan agar dilakukan pendalaman
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana angkat bicara terkait perkara yang menyeret Nurhayati di Cirebon.
"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep, seusai meresmikan gedung Kejati Jabar di Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).
Menurut Asep, penetapan tersangka ranahnya ada di penyidik kepolisian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, kata dia, hanya menyampaikan agar dilakukan pendalaman dalam perkara tersebut.
Baca juga: Cerita Keluarga yang Kecewa: Nurhayati Berjuang Ungkap Korupsi Dana Desa Kini Malah Jadi Tersangka
"Pada awalnya sudah menetapkan tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat," katanya.
Dalam perkembangannya, ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan atau bendahara desa. Penyidik kemudian menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," ucapnya.
Keluarga Kecewa
Bendahara desa di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 818 juta.
Namun, dia mengaku tak menerima sepeserpun uang hasil korupsi oleh Supriyadi, Kepala Desa Citemu yang sudah ditetapkan tersangka.
Kakak Nurhayati, Junaedi (41), kecewa terhadap penetapan status Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Baca juga: INILAH Kesalahan Nurhayati Bendahara Desa Citemu Cirebon yang Bikin dia Jadi tersangka Korupsi
Menurut dia, adiknya telah banyak berkorban selama dua tahun terakhir dalam membantu penyidik mengusut kasus korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2022.
"Perjuangan adik saya untuk memberantas korupsi seperti enggak dihargai," kata Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/2/2022).
Ia juga mengaku sangat mengetahui betapa beratnya perjuangan Nurhayati sejak 2019 yang hampir setiap hari mengurusi kasus tersebut.
Bahkan, adiknya kerap meninggalkan kedua anaknya yang masih SD dan TK karena harus memberikan keterangan kepada polisi.