Maksa Minta Uang saat Ngamen, Empat Anak Punk Diamankan Satpol PP Sumedang

Sebanyak empat remaja yang berasal dari komunitas punk diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Sebanyak empat remaja yang berasal dari komunitas punk diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Selasa (22/2/2022) malam. (Dok. Satpol PP Sumedang) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak empat remaja yang berasal dari komunitas punk diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Selasa (22/2/2022) malam. 

Keempat anak punk itu terjaring petugas saat mengamen di kawasan perempatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang sekira pukul 20.00 WIB. 

Mereka adalah ZM (20) warga Dusun Pesantren RT 03/16, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang; ARP (21) warga Dusun Pamarisen Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara; NNF (17) warga Perumahan PPI RT 02/03 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari; dan HE (19) warga Dusun Cipedes, Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Sumedang, Deni Hanafiah, menyebutkan, keempat remaja yang berasal dari komunitas punk tersebut diamankan lantaran telah meresahkan warga. 

 "Saat terjaring razia, mereka tengah mengamen di kawasan perempatan RSUD, dan meminta bayaran dengan cara memaksa. Keempatnya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Sumedang untuk dibina," kata Deni Hanfiah kepada TribunJabar.id.

Saat diamankan petugas, kata Deni, di antara mereka ditemukan dalam kondisi mabuk. 

Selain itu, lanjut Deni, petugas menyita sejumlah aksesori yang dinilai dapat membahayakan orang lain dari tangan mereka. 

"Aksesori seperti rantai dan taring babi disita. Seusai didata dan dibina, mereka dikembalikan kepada orang tuanya," kata Deni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved