Guru Rudapaksa Santri
Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup, Apa Langkah Herry Wirawan Selanjutnya?
Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, belum menentukan sikap apakah akan melawan dengan ikut mengajukan banding atau menerima putusan hakim
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan belum menentukan sikap atas vonis yang diterimanya dari Majelis Hakim.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Menanggapi hal itu, Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, belum menentukan sikap apakah akan melawan dengan ikut mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Kami belum tahu," ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (21/2/2022).
Ira mengaku belum dapat menginformasikan kepada publik terkait rencana dan langkah yang akan diambil Herry.
"Belum bisa kami infokan," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup dari majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Banding diajukan Jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan
Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim Yohanes Purnomo Suryo terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil tidak merinci, apa alasan jaksa mengajukan banding.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, ada banyak pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.
"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.
Baca juga: Jaksa Kejati Jabar Pertimbangkan Untuk Banding Vonis Hakim di Kasus Herry Wirawan
Sebelumnya, Herry Wirawan, guru ngaji rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kriminolog: Ganti Presiden, Bisa Saja Grasi Dikabulkan