Kajian
Hukum Uang Kripto dalam Islam Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bagaimana dengan NFT dan Token Kripto?
Berikut ini hukum uang kripto dan turunannya dalam bentuk NFT dalam pandangan Islam dijelaskan Ustaz Adi Hidayat
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Belakangan fenomena uang kripto atau dikenal cryptocurrency tengah ramai menjadi perbincangan.
Terlebih muncul dari kalangan artis seperti Anang Hermansyah hingga Wirda Mansur yang membuat token kripto.
Sejumlah industri bisnis kripto pun mulai ramai seperti sedang populer NFT hingga atau sejenisnya.
Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau digandakan.
Baca juga: Ichal Muhammad Disebut Pahlawan Bongkar Bisnis Afiliator Binary Option, Korban Ungkap Kena Mental
Sejauh ini tercatat 10.000 ribu jenis uang kripto yang diperdagangkan.
Namun di Indonesia, baru 229 aset krioto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Beberapa di antara jenis mata uang kripto yang terpopuler seperti Bitcoin dan Ethereum.
Lalu, bagaimana Islam memandang kemunculan tren uang kripto tersebut.
Hal tersebut baru-baru ini diungkapkan oleh Ustaz Adi Hidayat lewat media dakwahnya di kanal Youtube Adi Hidayat Official.
Diungkapkan Ustaz Adi Hidayat, sejatinya Islam tidak menolak kemajuan zaman.
Islam justru mengakomodir, mengapresiasi segala kemajuan yang dicapai umat manusia.
Seperti kemajuan teknologi, aristektur, seni dan berbagai hal lainnya.
Namun, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kemajuan zaman tersebut terlebih dahulu ditinjau.
Jangan sampai kemajuan yang dicapai tersebut dapat merusak tatanan kehidupan.
Hal ini tersebut kata Ustaz Adi Hidayat termasuk mereduksi unsur-unsur keadilan, menghadirkan kesengsaraan dalam kehidupan.
“Di situlah datang agama memberikan perlindungan, arahan-arahan sehingga kemajuan tersebut didampingi pedoman agama dan terarah kepada maslahat kehidupan yang benar,” jelas Ustaz Adi Hidayat, dikutip Tribunjabar.id, Minggu (20/2/2022).
Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dalam konteks uang kripto, Islam hadir dari sisi pokok hifdzul mal (menjaga harta) dan muamalah.
Demikian, Islam memberikan perlindungan dalam transaksi dan interaksi harta dalam muamalah (hubungan manusia dengan lainnya).
Maka telah diatur konsep dasar yang semua orang sepakat dan telah diterima masyarakat, secara praktikal bermanfaat dan dibutuhkan oleh siapapun.
Namun dengan syarat, transaksi ada unsur saling menukar, baik penukaran benda dengan benda, hingga jasa dinilai dengan minimal tertentu.
“Jadi syarat pertama dalam fikih Islam itu barangnya mesti nyata terlihat, dalam bahasa fikihnya Sil’ah,” jelasnya.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hal yang berlawan atau tidak berwujud disebut kimar (transaksi jual beli yang tidak memiliki kepastian).
Ia mencontohkan seperti judi atau gambling untung rugi (satu yang mengelola dan yang lain dirugikan).
Adapun bentuknya manupulatif dalam transaksi disebut gharar.
Baca juga: Doa-doa Mustajab Ketika Sakit, Memohon Kesembuhan Kepada Allah SWT, Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat
Demikian, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dua sifat kimar dan gharar tersebut sangat dicegah agama Islam karena dapat menghadirkan mudharat.
Menurutnya mudharat menghadirkan ketidakseimbangan dalam kehidupan dan berpotensi merugikan.
Demikian, menyoal uang kripto, bagaimana dengan NFT ?

Dalam dunia blockchain ada kreasi yang ditampilkan, wujudnya bisa dihadirkan dan disimpan di NFT (Non Fungible Token).
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan sejatinya NFT (Non Fungible Token) seperti marketplace yang dihadirkan agar uang kripto berlaku.
“Jadi dibentuk galeri dinilai dengan nilai tertentu tersimpan di blockchain, tercatat dan tidak mungkin termanipulasi,”
“Penting dicatat, bendanya ada, wujudnya ada, kalau pun dicetak, wujudnya nampak, namun harus dinilai dan ditukarkan dengan satu mata uang yang wujudnya tidak ada, seperti Ethereum,”
“Tapi ketika dimunculkan dihadirkan dia tak punya wujud fisik, jadi bagaimana menukarkan sesuatu yang ada dengan yang tidak ada,” paparnya.
Demikian, menurutnya penjelasan sampai saat ini hal tersebut masih menjadi persoalan.
Namun, jika persoalan tersebut sudah selesai atau uang kripto dapat diwujudkan maka menurutnya uang kripto pun aman dapat dipergunakan.
Ustaz Adi mengingatkan para ulama memberikan hukum yang ketat untuk memberikan kepastian yang menjamin kemaslahatan semua pihak.
“Jadi jangan sampai ini punya keuntungan di satu komunitas atau golongan tertentu yang diuntungkan dengan adanya ini, tapi merugikan pihak lain yang belum tahu,”
“Tiba-tiba satu orang diendorse seakan-akan punya banyak penghasilan dari situ, orang tertarik masuk, simpan aset, dia bayar. Tuh kan persoalan cryptocurrency harus disimpan uang dulu, deposit dulu, kemudian jika mau mendepositkan apa jaminan dari situ,” paparnya.
Bagi Ustaz Adi Hidayat, persoalan adapun jika uang kripto dicetak maka dikembalikan ke mata uang yang ada.
Demikian, ia pun mempertanyakan kenapa tidak mempergunakan mata uang yang ada saja.
Oleh karena itu menurutnya persoalan uang kripto saat ini karena belum ada otoritas penjamin.
Kemudian, Ustaz Adi Hidayat mencontohkan solusi terhadap uang kripto jika berlaku dijadikan uang digital.
“Kalau dia bisa menyelesaikan persoalan ini selesai babnya, tuntasi. Misal uang kripto diwujudkan bentuknya, lalu punya nilai sekian-sekian.”
“Lalu uang kripto tersebut ekuivalen misalnya dengan mata uang yang ada sekarang secara fisikal didapati, sekian-sekian,” jelasnya.
Baca juga: Industri Bisnis Kripto Makin Ramai, Wirda Mansur Luncurkan Token Kripto, Susul Anang Hermansyah
Dari sana, jika uang kripto diberlakukan sebagai uang digital dan dinilai dengan persamaan nilai semisal dolar.
Namun, jika nilai tersebut dikontrol oleh otoritas tertentu, ia pun mengajukan solusi dengan membuat underlyin semisal pada emas.
“Jadi dia punya undelyingnya punya wujudnya, kemudian dia menyelesaikan persoalan global saat ini,”
“Tapi kalo jujur, kenapa gak dikembalikan ke emas aja misalnya kan, sehingga punya nilai dan takaran,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Lantas, Ustaz Adi Hidayat menegaskan hukum uang kripto sejauh ini masih mengacu pada fatwa MUI.
Ia mengatakan sampai saat ini MUI pun masih mengkaji persoalan eksistensi uang kripto tersebut.
Ustaz Adi juga menegaskan sejatinya agama khususnya Islam mengapresiasi kemajuan digital atau kemajuan zaman tersebut.
Ia pun mewanti-wanti agar umat tidak salah berpikir ketika Islam memberikan pandangan.
“Justru ketika hukum itu dikaji dan diberikan pendampingan, filosofinya menerima semua kemajuan itu tapi memberikan perlindungan untuk kemaslahatan bagi semua,”
“Karena fungsi agama tersebut hadir untuk membimbing umat manusia pada umumnya sehingga tetap pada kemaslahatan dalam berkerhidupan,”
“Jangan ada ketimpangan kalau kita di Sila ke 5, ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, agama itu kan lintas ruang dan lintas waktu, tempat.” paparnya.
Demikian Ustaz Adi menegaskan dari pendirian hukum tersebut agar tidak ada ketimpangan satu kelompok diuntungkan sehingga berpotensi rugi.
Sebelumnya, di Indonesia hukum uang kripto pernah dijelaskan berdasarkan fatwa MUI.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Tentu saja fatwa MUI mengharamkan uang kripto dengan mempertimbangkan alasan.
MUI mengharamkan uang kripto satu di antaranya karena mata uang kripto bersifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.
KH Asrorun menjelaskan mata uang kripto adalah sebagai komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.
Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Hal serupa disampaikan Ustaz Adi Hidayat baru-baru ini mengenai hukum uang kripto tersebut lewat kanal Youtube-nya dikutip Tirbunjabar.id, Selasa (15/2/2022).
Simak video selengkapnya