KASUS Nurhayati:Laporkan Kasus Korupsi, Tak Cicipi Uang Hasil Korupsi tapi Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Tak terima uang hasil korupsi, Nurhayati bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon tersangka korupsi dana desa

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. 

TRIBUNJABAR.ID,CIREBON- Tak terima uang hasil korupsi, Nurhayati bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon jadi tersangka korupsi dana desa di Desa Citemu anggaran 2018-2020.

Kasus berawal saat dia melaporkan Kades Citemu, Supriyadi, ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan pun dimulai. Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap. Supriyadi ditetapkan tersangka dan berkas diserahken ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Baca juga: KARENA Tak Teliti, Nurhayati di Cirebon Tersangka Korupsi Dana Desa Meski Tak Terima Uang Korupsi

Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas. 

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu bikin Nurhayati sakit hati. Bagaimana tidak, dia yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun jadi tersangka.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor kasus korupsi. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video viral berisi reaksi dan pengakuannya.

Baca juga: SOSOK Nurhayati, Nasibnya Gelap, Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Video Pengakuannya Viral

Ia kaget bukan main saat menerima surat penetapan tersangka dari Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari Cirebon," ucapnya.

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Penjelasan Polisi

Penetapan tersangka Nurhayati yang tak menerima uang korupsi dana desa diduga berawal dari ketidaktelitian Nurhayati

Nurhayati merupakan aparat desa dan menjabat Bendahara Desa di Desa Citemu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved