Bobol Mesin ATM, Pria di Kaltim Curi Rp 2,4 Miliar Lalu Sewa Helikopter, Ditangkap Saat Beraksi Lagi
Hasil pencurian dari mesin ATM itu dipakai AT untuk berfoya-foya, termasuk untuk sewa helikopter untuk berlibur di Bali. hingga untuk foya-foya.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
"Kami pelajari modusnya, pelaku kami identifikasi berdasarkan rekaman CCTV, kemudian kami tunggu. Ketika pelaku beraksi, langsung kami datangi," ujar Yusuf.
AT dijerat Pasal 363 jo. Pasal 64 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bobol ATM di 3 Daerah dan Rugikan Bank Rp 2,4 Miliar, Pria Asal Samarinda Terancam 8 Tahun Penjara dan TERKUAK Cara Pelaku Bobol 6 ATM di Samarinda, Hanya Sendiri Gasak Rp 2,4 Miliar, Uang Buat Foya-foya