Begal Sadis di Bandung Ditangkap, Jalan Tertatih di Kantor Polisi, Kakinya Didor

Pelaku pernah beraksi tahun 2015 dan membuat korbannya terluka parah. Namun ketika itu mereka berhasil kabur.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Lutfi AM
Dua begal yang ditangkap polisi di Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Begal beringas yang menodongkan golok kepada korbannya, tak bisa berkutik setelah berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.

Mereka adalah Aa (27) dan DS (26).

Keduanya yang hanya tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (18/2/2022).

Bahkan Aa terpincang-pincang karena kakinya ditembak petugas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, memaparkan, saat kejadian korban berboncengan bersama temannya, pada April 2021, sekitar pukul 21.30 WIB di Majalaya.

"Ketika sedang melaju dengan kecepatan yang relatif pelan, kemudian pelaku berboncengan tiga orang dengan menggunakan sepeda motor, langsung memalang motor korban, kemudian mengacungkan sejata tajam jenis golok ke wajah korban," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Korban pun ketakutan dan motornya terjatuh.

Salah satu pelaku kemudian mengambil motor korban yang berjenis matic.

"Kendaraan korban dibawa lari dan dijual kepada penadah," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian sektor Majalaya dan Polresta Bandung, didapatkan beberapa informasi kemudian ditindak lanjuti, sehingga bisa mengamankan pelaku, DS dan  AA, sedangkan satu orang lagi (E) masih DPO.

"Dari hasil keterangan, didapatkan informasi bahwa inisial AA yang diamankan saat ini pernah melakukan kejahatan serupa, tahun 2015 dan saat itu belum terungkap," kata Kusworo.

Namun, kata dia, laporan polisinya masih ada, dan pada saat itu modusnya sama.

"Cuma korban melawan, sehingga tersangka melakukan pembacokan, ke tangan korban hingga tangan korban terputus," tuturnya.

Atas tindakan tersebut ditegaskan, Kusworo, pelkau akan dijerat dengan dua kasus yang berbeda.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved