Begal Sadis di Bandung Ditangkap, Jalan Tertatih di Kantor Polisi, Kakinya Didor
Pelaku pernah beraksi tahun 2015 dan membuat korbannya terluka parah. Namun ketika itu mereka berhasil kabur.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
Selain itu kedua tersangka, yang berhasil diamankan merupakan residivis.
"Tentunya akibat dari perbuatan ini kedua residivis, kami akan kumpulkan lagi laporan-laporan yang ada dengan modus yang kurang lebih sama," ucap dia.
Kusworo mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, ke perbuatan-perbuatan pelaku yang lain, atau tindak pidana yang lain.
"Kami terus mencari barang bukti semaksimal mungkin," ujarnya.
Kusworo membenarkan, pelaku berinisial AA, ditembak oleh petugas yang menangkapnya.
"Yang bersangkutan pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, maka berdasarkan Perkap nomor 01 tahun 2009, petugas dapat melakukan tindakan pelumpuhan kepada tersangka secara tegas dan terukur," katanya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Begal Brutal di Sukabumi, Sajam Ditempel di Leher Korban Lalu Rampas HP, Pelaku Diringkus Polisi