Rebutan Bayi di Tasik
Mengharukan, Siti Zaenab Peluk Cium Bayinya yang 2 Bulan Dimabil Saudaranya, Ini Sosok Pahlawannya!
Unung Siti Zaenab (43), tak kuasa menahan tangisnya begitu menerima bayi yang baru dua bulan dilahirkannya tapi diambil orang.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kisruh rebutan bayi di Tasikmalaya akhirnya berakhir dengan cerita yang menguras air mata.
Sang ibu bayi, Unung Siti Zaenab (43), tak kuasa menahan tangisnya begitu menerima bayi yang baru dua bulan dilahirkannya tapi diambil orang.
Suasana haru bercampur bahagia itu terjadi di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/2) siang.
Pihak yang membantu pemulangan bayi yang sempat dijadikan sebagai bayi pancingan oleh saudara Siti Zaenab adalah orang-orang di KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Bayi yang dilahirkan Unung, sekitar dua bulan lalu, diambil oleh kerabatnya untuk diasuh. Unung bersama suaminya, Pipin (38), berupaya mengambil kembali darah daging mereka.
Tapi pihak kerabat yang mengambil bayi mereka, meminta ganti rugi atau uang tebusan untuk biaya perawatan selama dua bulan dengan total Rp 25,3 juta.
Pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya akhirnya turun tangan, dan berhasil membawa kembali bayi laki-laki itu, Kamis (17/2) siang.
Saat rombongan pembawa bayi tiba di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Pageningan, Kecamatan Cisayong, pasangan suami istri Unung Siti Zaenab dan Pipin sudah menunggu di dalam.
Baca juga: 3 FAKTA Rebutan Bayi di Tasikmalaya, Diminta Biaya Perawatan Rp 25 Juta, akan Dilaporkan ke Polisi
Suasana haru dan bahagia langsung mewarnai pertemuan Unung dan bayinya. Begitu menerima darah dagingnya di pangkuannya, Unung tak kuasa menahan tangisnya.
Diciuminya wajah sang bayi. Tangisnya pun terus berderai. "Sejak lahir saya tak pernah menyusuinya. Kasihan," ujar Unung sambil terus berderai air mata.
Di sampingnya, Pipin, membelai-belai darah dagingnya. "Alhamdulillah, tidak menyangka bisa secepat ini bisa bertemu," ujarnya.
Menurutnya, sejak bayi yang dilahirkan istrinya dua bulan lalu dibawa kerabatnya, hilang sudah harapan bisa membawa kembali sang buah hati.
Terlebih setelah pihak kerabat menyodorkan surat bermaterei dan dengan polosnya sang istri menandatangani surat tersebut.
Belakangan diketahui surat tersebut ternyata berisi surat pernyataan pengalihan hak asuh anak.
"Saya dan istri sempat hilang harapan. Beruntung bisa dipertemukan dengan pihak KPAID sehingga bayi kami bisa kembali ke pangkuan kami," ujar Pipin. (firman suryaman)