Jonathan Frizzy Cerai dari Dhena Devanka, Wajib Nafkah Rp 30 Juta Per Bulan, Akan Ajukan Banding

Akhirnya Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka resmi bercerai pada Kamis (17/2/2022). Jonathan Frizzy berencana banding terkait biaya nafkah dan hak asuh

Editor: Widia Lestari
Instagram Jonathan Frizzy
Kisruh rumah tangga aktor Jonathan Frizzy dengan Dhena Devanka, kini tengah menjadi sorotan publik. 

Dhena Devanka resmi menjanda usai hakim Pengadilan Agama memutus perkara perceraiannya dengan Jonathan Frizzy.

Dalam putusan sidang cerai disebutkan Dhena Dhevanka mendapatkan hak asuh anak.

Dhena Devanka dan kuasa hukumnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi.

"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan, di mana hak asuh juga berada di tangan ibu Dhena," kata Risyad Rusdi usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

3. Dhena tak akan halangi Jonathan Frizzy bertemu anak mereka

Kendati demikian, Jontahan Frizzy masih tetap bisa bertemu anak-anaknya kapan saja. 

Dhena Devanka sama sekali tak akan menghalangi mantan suaminya tersebut menemui buah hati mereka.

"Kita juga tidak akan memutus tali sillaturahmi bapak Jonathan bisa berkunjung kapan pun dia mau, katena mereka sepakat merawat anka anak bersama," kata Risyad.

4. Jonathan Frizzy wajib beri nafkah anak

Hakim memutuskan Jonathan Frizzy wajib beri nafkah terhadap anak-anaknya.

Jumlah nafkah yang harus dipenuhi Ijonk, yakni sebesar Rp 30 juta per bulan. Tentu angka tersebut akan bertambah dengan kenaikan 10 persen per tahun.

"Memang pasalnya mengatur itu suami atau ayah yang bertanggung jawab, diputuskan oleh hakim nafkah untuk anak dibebankan kepada Jonathan," kata Risyad, pengacara Dhena.

"Sebulannya Rp 30 Juta ya, dengan kenaikan 10 persen pertahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan," sambungnya.

5. Ijonk berencana banding

Meski sepakat dengan perceraian itu, Ijonk rupanya berencana banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved