Jaksa Garut Bacakan Proklamasi Negara Islam Indonesia di Sidang Kasus Makar 3 Jenderal NII
Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang pertama kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang pertama kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).
Di sidang pertama itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Garut, membacakan dakwaan yang berisi uraian peristiwa yang dilakukan tiga terdakwa jenderal NII serta aturan pidana yang menjeratnya.
Dalam kasus makar itu, tiga jenderal NII itu, yakni Sodikin (48), Ujer (50) dan Jajang Koswara (50).
Dalam berkas dakwaan jaksa Kejari Garut, Solihin, yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Garut, terungkap bahwa ada naskah proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia.
Baca juga: Diadili Kasus Makar, Jenderal NII Itu Deg-degan Saat Duduk di Depan Hakim Pengadilan Negeri Garut
"Bahwa terdakwa Jajang Koswara, Sodikin dan Ujer diangkat menjadi Penglima Jendral dan Jendral oleh Sensen Komara saat pengajian di rumah Sensen Komara," kata Jaksa Solihin.
Adapun rumah Sensen Komara, menurut berkas dakwaan jaksa, merupakan kantor pemerintahan Negara Islam Indonesia.
Kemudian, kata jaksa, kegiatan yang dilakukan Sensen Komara bersama ketiga terdakwa antara lain menerbitkan surat kenegaraan kepada menteri ataupun rakyat NII.
Kemudian, mengumpulkan rakyat NII dengan cara melakukan pengajian-pengajian dan memberikan perintah kepada rakyat NII seperti salah satunya perintah untuk melaksanakan perayaan HUT NII pada tanggal 7 Agustus 2011 yang lalu.
Baca juga: 3 Jenderal NII di Garut Diadili, Didakwa Pasal Pidana Makar, ITE dan Penghinaan Lambang Negara
Bahwa perayaan HUT NII pada 7 Agustus 2011 itu dengan membacakan naskah proklamasi berdirinya NII.
PROKLAMASI
Berdirinja
NEGARA ISLAM INDONESIA
DENGAN NAMA ALLAH,
JANG MAHA – MURAH DAN JANG MAHA ASIH
Kami, Umat Islam Bangsa Indonesia Menjatakan :
BERDIRINJA
NEGARA ISLAM INDONESIA
Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah : HUKUM ISLAM
ALLAHU AKBAR ! ALLAHU AKBAR ! ALLAHU AKBAR !
Atas nama ummat Islam Bangsa Indonesia, IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA
SM KARTOSOEWIRYO
Madinah - Indonesia
12 Syawal 1368 / 07 Agustus 1949
Kata jaksa, ketiga terdakwa menyatakan bahwa proklamasi NII itu ada. Sedangkan arti dan makna dari Proklamasi NII tersebut adalah menyatakan berdirinya NII yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk meyakinkan bahwa NII itu ada, Sensen Komar memerintahkan ketiga terdakwa mengupload video ke Youtube untuk menyatakan bahwa NII itu benar-benar ada dan video yang berisikan pidato-pidato konsep Negara Islam.
Adapun tugas dari terdakwa Jajang Koswara untuk mengupload video yang berisikan pidato-pidato konsep NII Imam Besar SM Kartosoewiryo yang dibacakan oleh terdakwa Sodikin. Sedangkan terdakwa Ujer hanya mendampingi dan ikut tampil daam video tersebut," kata dia.
"Kemudian terdakwa Jajang Koswara meng-upload video-video tersebut ke Youtube dengan Akun Parkesit 82 dan telah ada sebanyak 57 video dari yang pertama yaitu pada tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan yang terakhir pada tanggal 30 September 2021," kata jaksa.
Ada pun pasal yang didakwakan pada ketiga terdakwa antara lain pasal 107 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana pada dakwaan primair.
Lalu Pasal 110 ayat (1) KUHP pada dakwaan subsidair
Lalu dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-undang R.I. nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan dakwaan ketiga pasal 66 Jo Pasal 24 Undang–undang RI No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Silahkan yang Mulia Adili Kami...
Di persidangan, terdakwa Jajang Koswara sempat bersuara pada majelis hakim.
"Izin yang mulia, silahkan yang mulia adili kami yang seadil-adilnya," ujar Jenderal Jajang Koswara saat persidangan dimulai.
Dia juga mengakui bahwa selama duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa di depan majelis hakim, dia mengaku deg-degan.
"Perasaanya biasa saja tapi deg-degan," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat hendak dimasukan ke kembali ke mobil tahanan.
Dalam persidangan tersebut ketiga jenderal itu tidak membantah atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Pengacara terdakwa, Rega Gunawan mengatakan pembacaan dakwaan sudah sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan.
"Kami akan meminta kepada majelis hakim untuk pemeriksaan saksi saja, jadi tidak ada nota keberatan," ujarnya.
Namun ia menyebut ketiga terdakwa mengajukan permintaan khusus kepadanya bahwa mereka tidak mengetahui perbuatannya itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Rega menjelaskan ketiga terdakwa selama berkomunikasi dengan Presiden NII Sensen Komara hanya mengikuti pengajian yang ada di rumahnya.
"Mereka hanya melakukan pengajian, dan mereka tidak mempunyai (pengikut), mereka (hanya) punya gelar jenderal dari Sensen Komara. Akan tetapi mereka hanya bertiga saja, tidak mempunyai anggota di kampung mau pun di masyarakat luas," ungkapnya. (Mega Nugraha/Sidqi Al Gifari)