Meski Dipenjara, Herry Wirawan Diberi Makan Gratis Oleh Negara Sedangkan Korban Menanggung Luka

Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya minta jaksa Kejati Jabar ajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya minta jaksa Kejati Jabar ajukan banding atas putusan hakim yang menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, keluarga korban kecewa dengan vonis hakim yang memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan

"Ya, itu harus (banding). Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi Kurnia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).

Menurut dia, keluarga korban sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya. 

"Kalau di lihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," katanya. 

Baca juga: VONIS Unik Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan yang Berbuat, Negara yang Harus Ganti Rugi, Ini Alasannya

Pihaknya juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejati Jabar. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk mengajukan banding. 

"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ucapnya. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU sebelumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, atas putusan majelis hakim. 

"Jadi, ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," ujar Asep.

Sebenarnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Hakim Yohanes Purnomo Suryo dinilai abaikan fakta aturan syarat pelaku kejahatan seksual pada anak bisa dipidana mati di kasus Herry Wirawan.

Seperti diberitakan, hakim membebaskan Herry Wirawan dari hukuman mati yang dituntut jaksa. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Korban Rudapaksa Lebih Dari Satu, Herry Wirawan Sebenarnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Tapi. . .

Aturan pelaku kejahatan seksual bisa dipidana mati diatur di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 yang menyatakan;

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Dalam kasus Herry Wirawan, kuasa hukum korbanm Yudi Kurnia menulai bahwa Herry Wirawan memenuhi syarat bisa dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Pasalnya, korban rudapaksa Herry Wirawan lebih dari satu orang.

"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).

Di sisi lain, pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan, sepakat hakim bisa menjatuhkan pidana mati jika mengacu pada syarat hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Secara hukum memang dapat dijatuhi pidana mati, tapi itu bukan keharusan," kata Agustinus Pohan.

Di sisi lain, hakim juga diberi keleluasaan dan kewenangan penuh dalam memutus perkara sesuai dengan keyakinan hakim, seperti diatur di Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

Karenanya, Agustinus Pohan menilai hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan sudah tepat.

"Saya kira putusan sudah tepat yakni seumur hidup. Sebab, hukuman itu hukuman yang sangat berat. Terpidana akan berada di penjara hingga ajal menjemputnya dan hukuman sudah setara dengan kejahatan yang dilakukannya," katanya saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Ketika disinggung tidak diputuskan hukuman kebiri kepada pelaku, Agustinus pun menegaskan hakim telah tepat memutuskan keputusan itu.

"Tidak dijatuhkannya pidana kebiri juga sudah tepat mengingat seumur hidup itu sudah merupakan pidana maksimal di mana terpidana hampir tak mungkin lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved