Ada Fakta yang Diabaikan Hakim, Korban Herry Wirawan Minta Jaksa Kejati Jabar Banding
Keluarga korban rudapaksa oleh Herry Wirawan meminta jaksa Kejati Jabar banding atas hukuman penjara seumur hidup dari hakim.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,GARUT- Keluarga korban rudapaksa oleh Herry Wirawan meminta jaksa Kejati Jabar banding atas hukuman penjara seumur hidup dari hakim.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo membebaskan Herry Wirawan dari tuntutan hukuman mati.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
"Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding. Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa, di Garut, Selasa (16/5/2022).
Hukuman mati menurutnya sebagai pesan bahwa di negara Republik Indonesia ini tidak ada ruang untuk siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap anak.
Apalagi, kata dia, aturan Undang-undang Perlindungan Anak sudah mengatur pidana hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Yakni diatur di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 yang menyatakan;
Baca juga: Seperti Herry Wirawan, Guru Ngaji Bejat yang Rudapaksa Santri di Sukabumi Diancam Bui Seumur Hidup
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Dasar hukum itulah yang jadi acuan bagi keluarga korban untuk meminta jaksa melakukan banding.
"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).
Keluarga santriwati yang jadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan marah dan menangis mendengar si guru bejat itu tidak dihukum mati.
"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa saat diwawancarai Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).
Ia menyebut keluarga korban saat ini tengah tersesak karena hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang akan dialami korban seumur hidupnya.
Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh, sementara si heri masih bisa bernapas," ungkapnya.