Guru Rudapaksa Santri
KemenPPPA Mesti Bayar Restitusi Rp 331 Juta dalam Kasus Herry Wirawan, Ini Kata Bintang Puspayoga
Majelis Hakim PN Bandung membebankan ganti rugi kepada Kementerian PPPA untuk anak dari 12 korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.
Perincian ganti rugi itu adalah anak korban 11 sejumlah Rp 75.770.000, anak korban 3 (Rp 22.535.000), anak korban 8 (Rp 20.523.000), anak korban 9 (Rp 29.497.000), dan anak korban 6 (Rp 8.604.064).
Anak korban 2 (Rp14.139.000), anak korban 10 (Rp 9.872.368), anak korban 12 (Rp85.830.000), anak korban 7 (Rp11.378.000), anak korban 6 (Rp17.724.377), anak korban 4 (Rp19.663.000), dan anak korban 5 (Rp15.991.377).
Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban rudapaksa Herry Wirawan totalnya sebesar Rp 331.527.186.
Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dilakukan meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.
Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, dialihkan pihak lain.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum