Guru Rudapaksa Santri

Beda Pendapat Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil soal Hukuman Seumur Hidup bagi Guru Bejat Herry Wirawan

Dua tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil, memberikan tanggapan berbeda tentang vonis hakim terhadap Herry Wirawan.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

"Kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," kata Ridwan Kamil di Pullman Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry Wirawan. Karena itu, Ridwan Kamil berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.

"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu. Kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.

Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan mengikuti sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). (TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN)

Baca juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Cermin Keadilan yang Tak Sesuai Harapan

Soal penanganan nasib para korban rudakpaksa oleh Herry Wirawan, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-cita mereka dan berkeluarga."

"Kami akan antar supaya dalam perjalanan, mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.

 

Ia mengatakan sedang menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban rudapaksa itu dan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang merudapaksa 13 santriwati divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut agar Herry Wirawan mendapat hukuman mati serta kebiri kimia

Vonis dibacakan manjelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Herry Wirawan dihadirkan secara langsung di Pengadilan. 

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati, Kebiri, dan Denda untuk Herry Wirawan yang Hamili santriwatiwati

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Lalu ada tuntutan hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Layar di luar ruang sidang putusan Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santri di PN Bandung. Pengunjung menyaksikan sidang vonis di layar tersebut.
Layar di luar ruang sidang putusan Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santri di PN Bandung. Pengunjung menyaksikan sidang vonis di layar tersebut. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama)

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tim JPU dari Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved