Guru Rudapaksa Santri

Bayi-bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dapat Akta Kelahiran, di Siapa Nama Ayah di Akta?

Diah Kurniasari menyebut, saat ini kedelapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orang tua korban bersama korban sendiri.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
firman wijaksana/tribun jabar
Diah Kurniasari Gunawan, Ketua P2TP2A/Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut 

"Saat ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya.

Atalia Praratiya Ridwan Kamil, mengatakan masyarakat bagaimana pun harus menghormati proses pengadilan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," tutur Atalia , Selasa (15/2).

Baca juga: Tak Ada Dasar Hukum, Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Sebesar Rp 331 Juta Dibebankan pada Pemerintah

Atalia berharap vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.

Atalia mengatakan, masyarakat perlu terus didorong untuk berani melaporkan ke jalur hukum.

Diharapkan dengan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, akan semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved