Guru Rudapaksa Santri
Bayi-bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dapat Akta Kelahiran, di Siapa Nama Ayah di Akta?
Diah Kurniasari menyebut, saat ini kedelapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orang tua korban bersama korban sendiri.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
"Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala."
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing," ujar Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Keluarga Korban Kecewa
Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan mengaku kecewa dan sakit hati dengan keputusan hakim yang hanya menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Bagi mereka, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak yang menjadi korban kekejian Herry.
"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," ujar kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, Selasa (15/2).
Para korban dan keluarga, kata Yudi, kecewa terlebih karena unsur-unsur hukuman mati sebenarnya sudah sangat terpenuhi.
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka," kata Yudi.
Baca juga: Syarat Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sudah Terpenuhi, Mengapa Jadi Seumur Hidup? Ini Alasan Hakim
Yudi mengatakan, di persidangan terdakwa tidak membantah sedikit kesaksian para korban.
Apa yang menimpa para korban ini, menurutnya, sudah merupakan kejadian yang luar biasa.
Terlebih, pelakunya adalah guru para korban, yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan sebaliknya.
Perbuatan bejat kepada 13 orang santrinya juga dilakukan terdakwa berulang-ulang dalam waktu yang lama hingga beberapa di antara mereka mengandung dan melahirkan.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," ujarnya.
Desakan agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding sehingga Herry Wirawan bisa dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pascavonis, kemarin.
Hukuman penjara seumur hidup, menurut Emil, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.