Rabu, 15 April 2026

Sumedang Masuk PPKM Level 3, Ini Dampaknya Bagi Kegiatan Belajar di Sekolah

Pembelajaran Tatap Muka Muka (PTM) di semua sekolah di Sumedang dikurangi semula 50 persen, kini semuanya 25 persen karena berlaku PPKM Level 3

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Suasa hari pertama pelaksana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sumedang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pembelajaran Tatap Muka Muka (PTM) di semua sekolah di Sumedang kembali dikurangi, dari yang semula 50 persen, kini semuanya 25 persen karena berlaku PPKM Level 3.

"Semua Kecamatan di Sumedang menggelar PTM 25 persen, padahal Sumedang belum menerapkan 100 persen tapi baru 50 persen. Semua menyepakati," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin kepada TribunJabar.id di kediamannya, Rabu petang, (15/2/2022). 

Alasan pengurangan PTM itu kata Agus adalah kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk secara komperhensif atau menyeluruh menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron. 

Selain dengan mengurani porsi PTM, masing-masing kepala sekolah diinstruksikan untuk membuat jadwal penyemprotan ruangan belajar dengan cairan disinfektan. 

Baca juga: PPKM Level 3, Pasar Tradisional Kota Bandung Buka Pukul 04.00 sampai 21.00

Agus memerinci aturan PTM 25 persen, di antaranya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satu guru menangani lima murid. Misalnya, jika di PAUD ada 3 guru, maka setiap harinya hanya boleh mengadakan PTM untuk 15 murid. 

Kemudian, kata Agus, SD pada minggu pertama yang PTM adalah kelas 1-2, minggu kedua kelas 3-4, minggu ketiga kelas 5-6, dan minggu keempat sekolah dikosongkan, semua murid Belajar di Rumah (BDR), dan ruangan sekolah disemprot disinfektan. 

Selain itu, kata dia, SMP minggu pertama sekolah dikosongkan, disemprot disinfektan karena untuk tingkat SMP sudah ditemukan kasus Covid-19.

Minggu kedua PTM untuk kelas 7, minggu ketiga untuk kelas 8, dan minggu keempat untuk kelas sembilan, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tipe A, B, atau C diatur dengan menyesuaikan jumlah siswa dan kapasitas ruangan belajar. 

"Aturan ini berlaku pada 16 Februari, Senin depan, Dengan begitu ada waktu untuk kepala sekolah mengatur ulang jadwal PTM masing-masing," kata Agus. 

Agus mengatakan sesuai prediksi para ahli dari Dinas Kesehatan Sumedang dalam rapat Senin kemarin, puncak Omicron mungkin terjadi hingga empat minggu ke depan. 

"Kalau sudah melandai, nanti kita terbitkan lagi aturan baru," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved