Guru Rudapaksa Santri

SITUASI Terkini di Luar Ruang Sidang Vonis Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri, Orang Berkumpul

Ini situasi terkini di luar ruang sidang vonis Herry Wirawan. Orang berkumpul tunggu vonis.

Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama
Layar di luar ruang sidang putusan Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santri di PN Bandung. Pengunjung menyaksikan sidang vonis di layar tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang putusan pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan dilakukan hari ini, Selasa (15/2/2022), di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini berhasil terungkap pada 2021. 

Dalam sidang putusan Herry Wirawan, sejumlah awak media pun tampak hadir mulai media cetak, online, hingga televisi.

Pelaku Herry Wirawan pun terlihat hadir langsung mendengarkan sidang putusan ini.

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. 

Terlebih dahulu, para pengunjung yang melihat sidang putusan di ruang sidang termasuk awak media diharuskan untuk tes swab.

Namun tak semua orang bisa masuk.

Pihak PN Bandung pun menyediakan tempat bagi pengunjung atau awak media untuk melihat langsung sidang putusan melalui layar streaming di pinggir gedung.

Mereka berkumpul di luar ruang sidang untuk menyaksikan proses sidang vonis Herry Wirawan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Herry Wirawan ini dengan hukuman mati ditambah kebiri kimia.

Tangan Diborgol

Terdakwa Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Herry datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan kepolisian dan kejaksaan. 

Sesampainya di PN Bandung, Herry Wirawan langaung dibawa petugas ke lantai dua, ruang sidang satu, PN Bandung

Dari pantauan Tribun, Herry Wirawan tampak sehat.

Ia menggunakan kopiah warna hitam, rompi merah, dan tangannya diborgol. 

Herry sendiri dijadwalkan menjalani vonis di PN Bandung hari ini.

Herry sebelumnya sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Sebelumnya diberitakan, hari ini, Selasa (15/2/2022), terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis.

Sidang vonis Herry Wirawan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Majelis Hakim bakal memutuskan vonis apa yang dijatuhkan.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis. 

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujarnya.

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum. 

Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. 

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya. 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry. 

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya. 

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca juga: Herry Wirawan Benarkan Semua Keterangan Anak Korban, Pengadilan Hadirkan Anak Saksi dan Psikolog

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved