Guru Rudapaksa Santriwati

KILAS BALIK Kasus Guru Cabul Herry Wirawan yang Hari Ini Divonis, Sempat Dirahasiakan Sebelum Viral

Setelah kasus ini viral dan mencuat ke publik, dirinya bersama lembaga bantuan hukum yang dari awal berjuang pun merasa percaya diri.

Editor: Ravianto
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus guru pesantren yang merudapaksa santriwati dengan pelaku Herry Wirawan hari ini rencananya akan divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan terancam hukuman mati.

Kasus Herry Wirawan menyita banyak perhatian karena banyaknya santriwati yang menjadi korban.

Total ada 13 santriwati yang menjadi korban kebejatan Herry Wirawan dan mereka telah melahirkan 9 bayi.



Kasus ini sempat tak terendus publik sebelum akhirnya viral dan menyita perhatian Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak Mei 2021 namun baru terungkap ke publik akhir tahun 2021.

Kepala desa di Garut, di desa tempat tinggal santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan, Hikmat, sempat khawatir kasus ini dipermainkan mafia hukum.

Terutama saat kasus itu tidak diungkap ke publik sejak Mei sedangkan proses hukum sedang berjalan. Pernyataannya sekaligus menegaskan dia tak sependapat dengan istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal kasus ini tidak diungkap ke publik.

Baca juga: Herry Wirawan Besok Jalani Sidang Vonis, Dihukum Mati, Dikebiri atau Bebas? Ini yang Dilakukannya

Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati dengan Pemberatan

Hikmat khawatir dengan proses hukum yang berjalan saat kasus ini tidak diungkap ke publik akan memicu peluang mafia hukum bermain.

Di sisi lain, Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar, tidak ingin kasus ini diekspose ke publik dengan alasan menjaga mental korban.

Dia menyebut dengan diungkapnya kasus ini sehingga publik tahu, proses hukum  tidak bisa dipermainkan karena banyak pihak yang mengawal jalannya proses vonis terhadap pelaku.

"Sekarang banyak berita-berita, atau pun banyak orang yang kawal, terutama banyak media yang ikut kawal, saya bersyukur alhamdulillah karena saya merasa terbantu untuk pengawalan kasus ini," ungkap Hikmat saat dihubungi pada Kamis (16/12/2021) silam.

Hikmat mengatakan pihaknya mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung saat ini terhadap terdakwa Herry Wirawan setelah kasus ini mendapat perhatian publik.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Setelah kasus ini viral dan mencuat ke publik, dirinya bersama lembaga bantuan hukum yang dari awal berjuang pun merasa percaya diri.

"Saya yakin kita ini negara hukum, semua sedang mengawal, salah satunya media, media itu pun tidak akan memutihkan yang hitam atau menghitamkan yang putih, makanya saya pede aja, lanjut demi kebenaran," ucapnya.

Jokowi Pantau Kasus 12 Santriwati Dirudapaksa

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved