KASUS Kriminal Subang Terbaru, Ajari Santriwati Mandi Besar, Guru Ngaji Bejat Beraksi di Musala

Modus guru ngaji bejat itu adalah mengajari santriwati mandi besar setelah haid.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang buka suara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Patokbeusi, Subang

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Upit Nurhayati mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas peristiwa tersebut.

Bidang Perlindungan anak, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Subang, dan siap melakukan pendampingan untuk korban. 

"Ya kami siap memberikan pendampingan untuk pemulihan psikologis korban, terutama trauma healing bagi korban," ucap Upit saat turut menghadiri konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022). 

Dengan adanya kasus tersebut, maka Upit juga menyampaikan, imbauannya pada masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan perlindungan untuk anak-anaknya.

Menurutnya perlindungan pada anak bukan semata menjadi tugas dinas saja, melainkan juga lintas pihak. 

"Kami harus kolaborasi dalam hal ini ya, dinas sudah pasti, bahkan orang tua dan masyarakat juga harus berperan aktif," katanya. 

Selain itu, ia juga mengatakan jika Bidang Perlindungan Anak sudah melakukan tindakan-tindakan preventif melakukan beragam sosialisasi dengan unit PPA Polres, serta unsur dinas lainnya. 

"Kami lakukan terus sosialisasi ke sekolah, desa, posyando-posyandu itu kami laksanakan terus kerja sama dengan unit PPA Polres dan berbagai dinas lainnya, bahkan dengan PKK dan Dharma Wanita juga," ujar Upit.

Yang Dilakukan Pelaku

Guru ngaji yang melakukan tindak asusila kepada muridnya di Subang, ternyata ingin melampiaskan hasratnya.

Hal itu diungkap Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

Sumarni mengatakan AS (36)  ternyata sering menonton film dewasa. 

Sumarni mengungkap itu saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang

"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten porno," ucap Sumarni kepada wartawan di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022). 

Menurut Sumarni, modus pelaku dengan mengajari muridnya pada bab cara nifas/haid (mandi besar) dengan langsung meraba-raba badan korban sampai meraba pada bagian vital di tubuh perempuan. 

"Modus operandi yang dilakukan pelaku raba-raba tubuh korban," katanya. 

Akibat perbuatannya, AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Sosok Guru Ngaji Cabuli Para Murid Perempuan di Subang, Belum Menikah Nekat Praktikkan Adegan Intim

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved