KASUS Kriminal Subang Terbaru, Ajari Santriwati Mandi Besar, Guru Ngaji Bejat Beraksi di Musala
Modus guru ngaji bejat itu adalah mengajari santriwati mandi besar setelah haid.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten porno," ucap Sumarni kepada wartawan di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).
Menurut Sumarni, modus pelaku dengan mengajari muridnya pada bab cara nifas/haid (mandi besar) dengan langsung meraba-raba badan korban sampai meraba pada bagian vital di tubuh perempuan.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku raba-raba tubuh korban," katanya.
Akibat perbuatannya, AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Sosok Guru Ngaji Cabuli Para Murid Perempuan di Subang, Belum Menikah Nekat Praktikkan Adegan Intim