Kasus Guru Ngaji di Subang
Sosok Guru Ngaji Cabuli Para Murid Perempuan di Subang, Belum Menikah Nekat Praktikkan Adegan Intim
Seorang guru ngaji di Subang tega mencabuli para murid perempuannya dengan modus mengajarkan Bab Haid, sosok guru ngaji belum menikah
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Pantauan Tribunjabar.id, saat ini ketujuh korban pun sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.
Ancaman Hukuman

AS (36) guru ngaji tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
Saat ini, AS yang cabuli enam santriwati sudah terlihat memakai baju biru bertuliskan tahanan dari Polres Subang.
Bukan hanya itu, dari kepalanya pun terdapat perbedaan yang pada sebelumnya berambut ikal saat ini terlihat plontos atau tidak berambut.
Sebelumnya, AS dilaporkan oleh orang tua murid ngajinya yang berada di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, karena terdapat salah satu korban yang melapor kepada orangtuanya.
Sementara itu, akibat perbuatannya AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).