Kasus Guru Ngaji di Subang

'Ritual'' Guru Ngaji yang Lakukan Tindak Asusila pada Muridnya Sebelum Beraksi, Cari Pelampiasan

Guru ngaji yang melakukan tindak asusila kepada muridnya di Subang, ternyata melakukan "ritual" ini sebelum beraksi.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat mempimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak asusila yang digelar di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Guru ngaji yang melakukan tindak asusila kepada muridnya di Subang, ternyata melakukan "ritual" ini sebelum beraksi.

Hal itu diungkap Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

Sumarni mengatakan AS (36)  ternyata sering menonton film dewasa

Sumarni mengungkap itu saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. 

"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten porno," ucap Sumarni kepada wartawan di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022). 

Menurut Sumarni, modus pelaku dengan mengajari muridnya pada bab cara nifas/haid (mandi besar) dengan langsung meraba-raba badan korban sampai meraba pada bagian vital di tubuh perempuan. 

AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

"Modus operandi yang dilakukan pelaku raba-raba tubuh korban," katanya. 

Akibat perbuatannya, AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved