Kasus Guru Ngaji di Subang
'Ritual'' Guru Ngaji yang Lakukan Tindak Asusila pada Muridnya Sebelum Beraksi, Cari Pelampiasan
Guru ngaji yang melakukan tindak asusila kepada muridnya di Subang, ternyata melakukan "ritual" ini sebelum beraksi.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Guru ngaji yang melakukan tindak asusila kepada muridnya di Subang, ternyata melakukan "ritual" ini sebelum beraksi.
Hal itu diungkap Kapolres Subang, AKBP Sumarni.
Sumarni mengatakan AS (36) ternyata sering menonton film dewasa.
Sumarni mengungkap itu saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten porno," ucap Sumarni kepada wartawan di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).
Menurut Sumarni, modus pelaku dengan mengajari muridnya pada bab cara nifas/haid (mandi besar) dengan langsung meraba-raba badan korban sampai meraba pada bagian vital di tubuh perempuan.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku raba-raba tubuh korban," katanya.
Akibat perbuatannya, AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)