Perketat Prokes Ikuti Kebijakan PPKM Level 3, Lapas dan Rutan di Jabar Tak Terima Kunjungan

Lapas dan rutan memperketat protokol kesehatan, mengikuti kebijakan PPKM level 3 yang mulai diterapkan di sejumlah daerah. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) memperketat protokol kesehatan, mengikuti kebijakan PPKM level 3 yang mulai diterapkan di sejumlah daerah. 

Pengetatan prokes dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo, mengatakan, saat ini kasus positif di Jabar kembali naik.

Guna mencegah terjadinya penularan di dalam lapas dan rutan, pihaknya membuat sejumlah kebijakan, mulai dari tes PCR seluruh pegawai dan warga binaan hingga melakukan penyemprotan disinfektan. 

"Jangan mentang-mentang tidak bergejala, merasa sehat-sehat saja, tolong segera PCR. Kebetulan, dalam anggaran itu ada di setiap UPT masing-masing untuk pelaksanaan yang berkaitan dengan Covid-19, jadi termasuk PCR," ujar Sudjonggo di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (14/2/2022). 

Baca juga: KABAR DUKA, Kepala BIN Papua Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Tak hanya itu, saat ini para warga binaan di lapas dan rutan tidak diperkenankan keluar lapas maupun rutan dalam alasan apa pun, baik menjalani sidang atau menjadi saksi di persidangan. 

"Saat ini sidang masih virtual, jadi tidak ada sidang di luar. Kunjungan juga sama. Kalaupun kita terima hanya barang yang masuk, tapi melalui pengecekan," katanya. 

Sejauh ini, kata Sudjonggo, pihaknya belum mendapati adanya napi yang positif Covid-19.

Pasalnya, pengetatan sudah dilakukan pihak lapas dan rutan di Jabar. 

"Belum, mudah-mudahan tidak ada. Kan WBP tidak berkeliaran di luar sana," ucapnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved