Kasus Guru Ngaji di Subang

KASUS GURU NGAJI di Subang, Pelaku Kasus Asusila kepada Muridnya Ternyata Belum Pernah Menikah 

AS (34) seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang menjadi tersangka kasus tindak asusila muridnya ternyata belum menikah.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - AS (34) seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang menjadi tersangka kasus tindak asusila murid ngajinya ternyata belum menikah. 

Hal tersebut terungkap saat pihak kepolisian dari Polres Subang menggelar konferensi pers di ruangan gelar perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). 

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, menuturkan, tersangka AS tidak memiliki pekerjaan lain selain mengajar ngaji di wilayah Kecamatan Patokbeusi tersebut. 

"Yang bersangkutan (tersangka) tidak bekerja sehari-hari hanya mengajar ngaji," ucap Kapolres kepada wartawan, Senin (14/2/2022). 

Menurut Sumarni, korban yang sudah tercatat saat ini sebanyak enam murid perempuan dari 11 murid pelaku. 

Selain itu, mayoritas dari korban masih di bawah umur, dari usia 11 tahun hingga 19 tahun.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Zulkarnaen, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara bab nifas atau haid.

Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya. 

"Korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, dengan meraba bagian vital korban," katanya.

Aksi tidak terpuji ini, lanjut Kasat Reskrim, sudah dilakukan pelaku kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama.

Perbuatan guru ngaji cabul itu terakhir dilakukan pada 9 Februari 2022 sekira jam 20.00 IB di Musala Al Ikhlas Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang. 

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved