37 Warisan Tak Benda yang Ditetapkan Disparbud Jabar, dari Mulai Longser sampai Galendo
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022.
Ada 37 warisan mulai dari kesenian hingga upacara adat.
"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Benny Bachtiar, Minggu (13/2/2022).
Benny mengatakan didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat.
Sehingga, warisan tersebut tak tergerus zaman.
"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," kata Benny.
Menurut Benny, ada empat poin yang dilakukan di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar.
Dengan adanya pendaftaran tersebut, pihaknya berharap hal ini bisa menjadi dampak positif baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
"Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan," tuturnya.
Daftar WBTB Jabar 2022:
1. Adzan Pitu (Cirebon)
2. Bangreng (Sumedang)
3. Batik Garutan (Garut)