Siap-siap, Catat Waktu Penerapan Ganjil Genap di Kota Cirebon, Berlaku Mulai Hari Ini

Durasi waktu ganjil genap itu pun akan diterapkan secara rutin setiap Sabtu dan Minggu selama masa PPKM level 3 di Kota Cirebon.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
ILUSTRASI - Penerapan sistem lalu lintas ganjil genap. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sistem ganjil genap diterapkan di Kota Cirebon mulai hari ini sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Level 3.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, kebijakan tersebut hanya diberlakukan saat akhir pekan dan khusus kendaraan dari luar Ciayumajakuning.

Menurut dia, berdasarkan hasil rakor Satgas Covid-19 Kota Cirebon ganjil genap juga hanya diterapkan pada jam-jam tertentu setiap akhir pekannya.

Baca juga: Hari Kedua Ganjil Genap di Tol Pasteur, Tak Banyak Kendaraan yang Diputar Arah

"Hari ini, ganjil genap diberlakukan di Kota Cirebon mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (11/2/2022).

Ia mengatakan, pada Minggu (13/2/2022) besok kebijakan ganjil genap mulai diterapkan pada pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Durasi waktu ganjil genap itu pun akan diterapkan secara rutin setiap Sabtu dan Minggu selama masa PPKM Level 3 di Kota Cirebon.

Adapun pemberlakuan ganjil genap tersebut ialah di empat titik perbatasan Kota Udang. Di antaranya, Krucuk, Kedawung, Kalijaga, dan Penggung.

"Tapi, penerapan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menegaskan, dalam ganjil genap kali ini tidak ada pemeriksaan kartu vaksinasi Covid-19 maupun rapid test antigen bagi pengendara.

Baca juga: Ganjil Genap: Dalam Dua Jam Ratusan Kendaraan Diputar Arah di GT Pasteur, Polisi Tutup 3 Jalan  

Namun, kendaraan asal luar Ciayumajakuning yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal di hari tersebut tidak diizinkan memasuki Kota Cirebon.

"Pokoknya, kalau pelat nomornya tidak sesuai tanggal ganjil - genap langsung diputar balik, enggak ada pemeriksaan," kata M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved