Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Klaim JKP pun Tak Mudah Harus Ada Bukti PHK Lewat Putusan Pengadilan

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan aturan jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Editor: Mega Nugraha
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan aturan jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Aturan itu diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Adapun di aturan sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pencairan JHT bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus setela melewati masa tunggu, satu bulan terhitung sejak mengundurkan diri.

Kebijakan pencairan JHT harus di usia 56 tahun itu dikritik. Pemerintah menjawab kritikan itu dengan mengatakan bahwa jika ada pekerja yang kehilangan pekerjaan saat jauh memasuki usia 56 tahun, ada kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca juga: Polemik Aturan Baru Terkait JHT, Buruh Purwakarta: Itu Aturan Kejam, Ganti Menteri Tenaga Kerja

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Dengan begitu, uang pekerja di BPJS Ketenagakerjaan untuk hari tua masih tersimpan dan bisa diambil saat usia 56 tahun.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.
Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Hanya saja, syarat mendapatkan JKP sendiri dianggap tidak mudah.
Berikut ini syarat pekerja mendapat JKP.

- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah memenuhi syarat masa iuran yakni tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut.

Adapun periode pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan pekerjaan adalah sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Kemudian, syarat pengajuan JKP adalah sebagai berikut:

- Mengalami PHK dengan melampirkan bukti PHK, salah satunya putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Adanya komitmen untuk bekerja kembali

Sementara itu, yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP yakni pekerja dengan kriteria:

- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved