Kamis, 28 Mei 2026

Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Kembali Terjadi, Kali ini di Sukabumi

WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang rudapaksa santriwati ternyata pimpinan pesantren yang dia kelola.

Tayang:
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Gambar di depan ruangan Unit PPA Polres Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang rudapaksa santriwati ternyata pimpinan pesantren yang dia kelola.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut. 

Ia mengatakan, WA rudapaksa santriwati di ponpes yang ia pimpin. Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur

"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022). 

Baca juga: Ayah Bejat Rudapaksa Putrinya Sendiri hingga Meninggal, Serahkan Diri karena Takut Diamuk Massa

Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya. 

"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya. 

Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan. 

"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.

Baca juga: Jelang Vonis Herry Wirawan, Ini Kata Wagub Jabar, Yakin Hakim Akan Putuskan Secara Adil

Kasus guru ngaji rudapaksa santriwati ini menambah panjang daftar kasus serupa, setelah sebelumnya publik digegerkan dengan kasus guru ngaji Herry Wirawan rudapaksa santriwati.

Saat ini, kasus Herry Wirawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu putusan hakim. Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved