Katapang Doyong Digugat dan Didenda Rp 10 Miliar, Bupati Pangandaran Ajukan Banding ke MA
Gugatan perdata PT Griya Pangandaran Elok mengenai lokasi Katapang Doyong dikabulkan Pengadilan Negeri Ciamis, Bupati Pangandaran akan ajukan banding
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Gugatan perdata yang dilakukan PT Griya Pangandaran Elok mengenai lokasi Katapang Doyong dikabulkan Pengadilan Negeri Ciamis, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Bupati Jeje menyampaikan, bahwa PT Griya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong sudah habis sejak tahun 2012.
Untuk itu, pihaknya mengajukan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan Katapang Doyong bagi kepentingan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Direncanakan menjadi terminal wisata, agar kendaraan wisatawan bisa parkir disana (lapang Ketapang doyong)," ujarnya saat Konferensi Pers kepada sejumlah wartawan di satu hotel di Pangandaran, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, pengajuan lokasi Ketapang doyong tersebut sudah berdasarkan kewenangan yang mereka miliki.
"Kan, Kita (Pemkab Pangandaran), boleh orang minta ke pemerintah pusat, untuk kepentingan masyarakat juga," ucapnya.
Namun, kata Jeje, PT Griya melakukan gugatan soal Katapang Doyong ke pengadilan dan pihaknya tetap mengikuti alur persidangan.
"Dan hasilnya sudah keluar hari ini (10/2/2022), walaupun kita kecewa, kita tetap menghormatinya," ucap Ia.
Putusan pengadilan tersebut, menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran didenda Rp 10 Miliar.
"Kita (Pemkab Pangandaran), didenda Rp 10 miliar gegara jalan di Ketapang Doyong yang dianggap digunakan oleh Pemkab."
"Dan bayar dendanya, ke PT Griya, yang masa HGB-nya sudah habis. Padahal, jalan itu sudah ada sejak dulu, apalagi itu harim pantai kan, untuk kepentingan publik," ucap kecewanya.
Jeje menilai, putusan pengadilan tidak melihat aspek yuridisnya, bahwa legalitas sebegai pemegang HGB sudah habis dan tanah itu tidak pernah digunakan sebagaimana semestinya.
"Kan, atas dasar apa kita harus membayar ganti rugi kepada mereka yang sudah tidak memegang HGB? tanah sudah kembali ke negara," katanya.
Untuk itu, kata Ia, pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan PN Ciamis. Dan Ia akan menuju ke Komisi Yuridis (KY) dan juga Mahkamah Agung (MA).