Ikut Promosikan Binary Option Binomo, Selebgram Indra Kenz Terancam Jerat Pidana Berita Bohong
Selebgram Indra Kenz terjerat kasus trading binary option Binomo. Kasusnya saat ini masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
TRIBUNJABAR.ID- Selebgram Indra Kenz terjerat kasus trading binary option Binomo. Kasusnya saat ini masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Dalam kasus trading binary option Binomo ini, Indra Kenz, kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, terlibat dugaan penyebaran berita hoax.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," terangnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Balasan Doni Salmanan Saat Dihantam Hujatan Makan 70 Persen dari Menjadi Afiliator Binary Option
Dia juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz sendiri sempat promosikan Binomo dan menyebut aplikasi itu legal di Indonesia. Kata Brigjen Whisnu Hermawan, Indra Kenz mempromosikan itu ke berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan.
"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," tuturnya.
Whisnu mengatakan polisi akan segera menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Adapun sebanyak delapan korban aplikasi Binomo itu melaporkan dugaan penipuan ke Bareksirm Polri, Kamis (3/2/2022).
Kini 8 korban Binomo telah diperiksa Bareskrim terkait investasi bodong aplikasi Binomo, Kamis (10/2/2022).
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," ujar Whisnu.
Dari pemeriksaan itu, polisi menduga para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar," tuturnya.
Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan seorang kliennya yang dipanggil Bareskrim Polri Kamis kemarin adalah koordinator korban berinisial MN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/indra-kenz.jpg)