Breaking News

Update Kasus Subang

UPDATE Kasus Subang Saksi Bertambah, Kuasa Hukum Yosef Pernah Singgung Saksi Jika Kliennya Bohong

Di sisi lain alotnya penyelidikan kasus Subang berlangsung, saksi bertambah, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat pernah menyinggung jika saksi berbohong

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Istimewa
Rohman Hidayat dan Yosef 

TRIBUNJABAR.ID - Hampir enam bulan, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang masih bergulir.

Dari update kasus Subang baru-baru ini Polda Jabar masih memeriksa sejumlah saksi.

Bahkan diungkap penyidik Polda Jabar, dari perkembangan kasus Subang para saksi bertambah.

Dari awal kasus Subang terperiksa 25 saksi, kemudian menjadi 69 saksi hingga kini mencapai seratus lebih saksi.

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca juga: KASUS SUBANG Seperti Jalan di Tempat, Saksi 100 Lebih Sudah Diperiksa, Ini Penjelasan Polisi

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut penyidik sudah memeriksa seratus lebih saksi dalam perkara kasus Subang tersebut.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik, memang kami belum publikasi lebih banyak, tetapi jumlah yang diperiksa itu seratusan lebih orang yang kami periksa," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pihaknya sementara ini belum bisa banyak mempublikasikannya.

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Bahkan pihaknya mengaku pemeriksaan pun dilakukan secara maraton.

"Jadi, kami memang tetap secara maraton melakukan pemeriksaan, terkait alat bukti dan kesaksian,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya berharap dari pemeriksaan yang matang itu nantinya bisa memberikan petunjuk kepada penyidik.

Di sisi lain, alotnya penyelidikan kasus Subang berlangsung, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat pernah menyinggung saksi hingga kliennya.

Hal ini berkenaan dengan tanggapan dirinya sebagai kuasa hukum yang dilematis mendampingi saksi atau jika klien berbohong.

Hal ini diungkapkan Rohman Hidayat saat berbincang dengan Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zaenal di kanal Youtubenya, dikutip Kamis, (10/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef tersebut terang-terangan menyinggung jika kliennya berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi.

Rohman mengatakan menghadapi kasus menurutnya musuhnya bukan berseberangan dengannya.

Menurutnya sejatinya musuhnya yang dianggap paling berbahaya itu tak lain kliennya yang berbohong atau tak jujur.

“Buat saya, musuh pengacara itu bukan lawannya yang di seberang atau siapa pun,”

“Tapi, musuh yang paling berbahaya itu adalah kliennya yang tidak jujur, kliennya yang berbohong, yang bicaranya sepotong-sepotong,” papar Rohman Hidayat.

Baca juga: Keseharian Danu setelah Keluar dari Yayasan Yoris, Majikan Ungkap Saksi Kasus Subang Banyak Berubah

Demikian, Rohman menjelaskan sebelum dirinya menerima suatu perkara ia memastikan terlebih dahulu bahwa kliennya itu benar dengan keterangannya.

Lanjut ia menjelaskan jika nantinya konteks keterangannya benar atau salah, ia pun akan memperjuangkannya secara baik.

Menurutnya jika ada yang disembunyikan oleh kliennya maka hal itu yang bisa membuatnya bahaya.

Oleh karena itu, ia mengatakan paling penting kliennya itu jujur.

Namun ia menambahkan adapun seandainya kliennya salah jika kliennya jujur memberikan keterangan menurutnya masih mudah untuk memberikan pembelaan.

Saat disinggung seandainya Yosef kliennya dalam penetapan tidak terlibat, Rohman mengaku tentunya ia akan bersyukur.

Namun, jika situasi sebaliknya jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka, ia pun akan tetap mendampinginya.

Ia mengaku secara profesi dirinya akan tetap bertanggung jawab.

“Kalau pun misalnya klien saya yang pelakunya, masalah pembelaan itu bukan masalah menang dan kalah, tapi benar dan tidak benar,” ujarnya.

Simak video selengkapnya

Ada Saksi Prioritas? Kuasa Hukum Bicara Jika Danu Terlibat dalam Kasus Subang

Sudah lima bulan, kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang belum kunjung terungkap.

Kendati begitu, paling tidak kasus Subang tersebut sudah menemui titik terang.

Pada 29 Desember 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah merilis sketsa wajah pelaku.

Bahkan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menjanjikan kasus Subang tersebut akan diungkap awal tahun 2022 ini.

Setelah sketsa wajah pelaku dirilis dari Polda Jabar, muncul kaitan adanya saksi prioritas dalam kasus Subang tersebut.

Baca juga: HARI KE-143 Kasus Subang: Penilaian Mengejutkan dari Praktisi Hukum, Kasus Ini Bias dan . . .

Lalu, apa arti atau makna dari saksi prioritas tersebut?

Dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, saksi prioritas artinya saksi khusus.

“Artinya saksi yang diprioritaskan oleh kepolisian,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Fredy Sudaryanto Sport, Jumat (7/1/2022).

Taufan menjelaskan saksi prioritas tersebut adalah orang yang diduga seperti yang tergambar dari sketsa wajah pelaku tersebut.

Jika orang yang dalam sketsa ditangkap, maka pelaku tersebut menurutnya adalah saksi prioritas.

Dijelaskan Taufan, saksi tersebut nantinya yang akan mengungkap teman yang melakukan perampasan nyawa hingga dalang atau otak di balik perampasan nyawa.

Kemudian Taufan membedakan saksi prioritas yang dimaksud bukan saksi yang sering menjalani pemeriksaan BAP.

Ia menjelaskan saksi yang memberikan keterangan dalam BAP merupakan bagian dari petunjuk yang dikumpulkan penyidik guna mendapat informasi penting terkait kejadian atau kasus Subang tersebut.

Lanjut, Taufan menyinggung jika kliennya, Danu, saksi yang terlibat dalam kasus Subang.

Taufan lebih dulu menjelaskan sebelum polisi belum mengungkap semua pelaku, semua pihak berlandaskan pada asas praduga tak bersalah.

Adapun saat ditanya jika Danu terlibat dalam kasus Subang, kuasa hukum tersebut beri jawaban.

Ia mengaku masih berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku dalam kasus Subang tersebut.

Baca juga: Perbandingan Danu dengan Sosok Pelaku Rajapati Kasus Subang dalam Sketsa, 4 Hal ini Terbantahkan?

Namun, ia pun tak menutup kemungkinan jika nantinya polisi menetapkan atau mengarah pada Danu.

Jika demikian hal itu terjadi, kuasa hukum tersebut mengaku pihaknya tetap akan membela Danu.

“Kita berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku,”

“Tetapi, apabila penetapan polisi mengarah ke klien kita, pastinya akan kita bela,” ujarnya.

Taufan kemudian menjelaskan dia meyakini pelaku merencanakan kejahatan merampas nyawa Tuti dan Amalia secara profesional.

Dalam hal tersebut, pihaknya pun harus menelesuri peran Danu jika terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Menurutnya, kalau pun jika penetapan polisi menyatakan Danu terlibat, pihaknya menelusuri peran kliennya untuk mengarah pada para pelaku lainnya.

“Kalau pun misalnya penetapan menyatakan Danu, pasti kita yakini peran Danu itu ada sesuatu, di mana yang menyuruhnya siapa, otak dari pelaku ini siapa,” ujarnya.

kuasa hukum Danu tak tinggal diam akan lakukan upaya pembelaan
kuasa hukum Danu tak tinggal diam akan lakukan upaya pembelaan (Kolase Tribunjabar.id / Youtube Yahya Mohammed)

Achmad Taufan menjelaskan proses hukum pengungkapan kasus Subang tersebut masih panjang.

Namun, Taufan menegaskan sebagai kuasa hukum pihaknya sudah berprinsip mengambil konsekuensi memberikan pemdampingan hukum kepada kliennya.

Terakhir, kuasa hukum Danu itu berharap kepolisian menyelesaikan kasus Subang tersebut sampai tuntas.

Simak video selengkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved