Penemuan Mayat di Subang
KASUS SUBANG Seperti Jalan di Tempat, Saksi 100 Lebih Sudah Diperiksa, Ini Penjelasan Polisi
Tak jua ada titik terang mengenai kasus perampasan nyawa yang terjadi di Subang pada 18 Agustus 2021.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tak jua ada titik terang mengenai kasus perampasan nyawa yang terjadi di Subang pada 18 Agustus 2021.
Polisi belum mengungkap siapa yang bertenggung jawab atas meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dengan cara tak awajar.
Nyawa ibu dan anak itu dirampas dengan cara tak wajar.
Mayatnya diletakkan di bagasi Alphard di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabpaten SUbang.
Penyidik dari Polda Jabar --yang mengambil alih kasus ini-- sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti hingga membuat sketsa terduga pelaku yang sudah disebarkan ke polsek dan polres disejumlah wilayah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 100 lebih saksi dalam kasus Subang.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik, memang kami belum publikasi lebih banyak. Tetapi jumlah yang diperiksa itu seratusan lebih orang," ujar Ibrahim Tompo, saat ditemui di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Menurut Ibrahim, penyidik bakal terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
"Jadi, kami memang tetap secara maraton melakukan pemeriksaan, terkait alat bukti dan kesaksian. Kami berharap nanti ini bisa memberikan petunjuk kepada penyidik nantinya," katanya.
Dalam kasus ini, Muhammad Ramdanu alias Danu sempat mendapat sorotan.
Danu (21) keponakan korban Tuti Suhartini.
Dia disibukkan dengan pemeriksaan-demi pemeriksaan karena disebut sebagai kasus kunci.
Bahkan sejak menjadi saksi Kasus Subang, Danu harus melepas pekerjaan sebagai staf yayasan.
Sebelumnya, Danu bekerja di yayasan yang dikelola Yoris dan Yosef.